Transfer Dalam Negeri Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditujukan sebagai penerima transfer (beneficiary)
Pengiriman uang dibagi menjadi 2 transaksi :
- Pengiriman keluar ( Transfer keluar) adalah salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar(transfer keluar). Keuntungan adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan pada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.
- Pengiriman masuk (transfer masuk), keuntungan dari transfer ini adalah selisih waktu antara penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer dibayarkan.
Inkaso Dalam Negeri Inkaso adalah kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah kepada seseorang atau badan tertentu di kota lainyang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Jenis Inkaso Bila ditinjau dari sifat kegiatannya , kegiatan inkaso ini di bagi menjadi 2 jenis, yakni :
- inkaso keluar
- inkaso masuk
Save Deposit Box (SDB) |
|
Fasilitas jasa bagi nasabah untuk menyimpan barang-barang berharga dan dokumen pribadi yang rahasia dengan sistem pengamanan berteknologi modern |
|
| Manfaat | |
| | Memberikan keamanan dan kenyamanan |
| | Menyimpan semua barang-barang berharga Anda | |
|
| Fasilitas | |
| | Dilengkapi dengan teknologi modern |
| | Tersedia dalam beberapa ukuran |
| | Pembayaran sewa Safe Deposit Box langsung 3 tahun |
|
| diberikan bebas sewa 1 tahun tanpa biaya | |
|
| Persyaratan dan ketentuan | |
| | Peruntukan bagi perorangan dan badan usaha |
| | Memiliki rekening di Bukopin Syariah |
| | Mengisi Aplikasi |
| | Tanda pengenal | : KTP/SIM/Paspor | |
| | Khusus badan hukum | : SIUP, NPWP, Akta pendirian, Ijin usaha, dll | | |
|
| Biaya-Biaya | |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar